Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing memberi beberapa ideas bagi mereka yang terlanjur terperangkap jeratan pinjaman on-line (pinjol) ilegal.
Menurut dia, hal pertama yang harus dilakukan bila terlanjur meminjam kepada entitas ilegal adalah melunasi. Tongam memberi rambu merah bagi mereka yang berniat meminjam di pinjol lain untuk membayar utang alias gali lubang tutup lubang.
Bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, dia menyarankan untuk mengajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan waktu jatuh tempo, penghapusan denda, dan lainnya.
Setelah itu, ia meminta untuk melaporkan pinjol ilegal terkait kepada SWI melalui e-mail [email protected]
"Apabila sudah jatuh pace dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," kata Tongam pada webinar daring Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Rabu (1/9).
Dalam kasus mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, bahkan pelecehan, Tongam menyebut masyarakat mesti melapor ke pihak kepolisian untuk dicarikan solusi.
Adapun langkah menangani pinjol yang membahayakan keselamatan ialah, pertama blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kedua, beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan.
Ketiga, segera lapor ke polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih bila masih muncul.
"Jangan melapor ke media sosial, lapor ke polisi supaya ada solusinya. Kalau ke medsos akan melebar masalahnya yang cenderung menyalahkan pemerintah padahal dia enggak lapor polisi," pungkasnya.